KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Ramadan harusnya menjadi memontum memperbanyak ibadah. Namun bagi MF (28), DI (18) dan E justru sebaliknya. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah gudang miliki Sunardianto di jalan Wayong, Kota Kendari.
“Dua dari tiga pelaku pencurian di sebuah gudang. Mereka adalah MF dan DI. Sementara E masih dalam pengejaran,” beber AKP Umar, Kapolsek Baruga kemarin.
Sebelum berangkat ke lokasi, ketiga pelaku merental sebuah mobil. Sesampai di sana, ketiga pelaku turun menuju gudang. Lalu membongkar dan mengambil barang satu persatu dimasukan ke dalam mobil. Barang tersebut di simpan pada sebuah rumah kosong.
“Kemudian mereka menjual barang hasil curian dan keuntungannya dibagi bersama. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu set mesin diesel 12 PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unit mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidroit pembuka ban, 1 unit mesin sikap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air dan satu unit mobil.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat KUHP jo Pasal 55.56 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UUD nomor 12 tahun 1951. Dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.(c/ali).