BPKAD Sultra Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Pembayaran THR ASN

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Tahun 2022, Pemprov Sultra telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, pembayaran THR tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran memastikan pembayaran THR ASN tetap di anggarkan tahun ini. Hanya saja, proses pembayarannya tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Yang kemudian dijabarkan melalui Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak) dan juknisnya dalam surat edaran (SE) dari Kemenkeu.

“Itulah yang jadi pedoman kita untuk membayarkan THR nanti. Kalau anggaran sudah disiapkan. Jadi kita harus tunggu juknisnya sebagau acuan Surat Perintah Pembayaran (SP2),” jelas mantan Asisten Setprov Sultra ini kemarin.

Besaran THR kata dia, akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing pegawai yang diterima bulan sebelumnya. Makanya, anggaran yang disiapkan sebesar pembayaran gaji ASN setiap bulannya. “Untuk THR kita anggarkan Rp 62 miliar,” ujarnya.

Hanya saja, ia mengaku belum bisa memastikan semua ASN akan menerima THR. Pasalnya, pejabat eselon II dan I tahun lalu tak kebagian THR. Saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari Kemenkeu. “Tahun lalu pejabat eselon II ke atas dan pejabat utama tidak terima. Yang dapat THR tahun lalu hanya ASN batas eselon III ke bawah. Nah, sekarang kita masih tunggu lagi Juknis terbaru dari Kemenkeu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK tertuang dalam surat Kemenkeu nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. (b/kam)

THR 2022
-Dana yang Dialokasikan Rp 62 Miliar
-Pembayaran Tunggu Juknis Kemenkeu
-Besarannya Gaji Pokok Pegawai

Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK
-Surat Kemenkeu Nomor 42/PMK.05/2021

  • Bagikan