Boleh Mudik, Wajib Patuh Prokes

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah mengizinkan umat Islam menjalani ritual mudik lebaran tahun ini. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Salah satunya wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Muhammad Rajulan mengatakan, masyarakat yang hendak mudik menggunakan moda transportasi udara, laut, darat wajib menerapkan prokes sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19 atau yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. “(Mudik) harus sesuai aturan,” ujarnya kepada Kendari Pos, Rabu (6/4), kemarin.

Rajulan tak menampik jika saat ini Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan regulasi mudik lebaran tahun ini. Untuk sementara Dishub Sultra merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. “Kita masih menunggu regulasi pusat (Kementerian Perhubungan),” ungkapnya.

Lanjut dia, berdasarkan surat edaran satgas syarat pelaksanaan mudik tahun ini yakni penumpang (pesawat, kapal, kendaraan beroda) wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (Physical Distancing).

Selanjutnya, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun menggunakan seluler selama perjalanan. “Penumpang juga wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi,” kata Rajulan.

Melalui aplikasi peduli lindungi, lanjut dia, maka penumpang bisa terdeteksi cakupan vaksinasinya, apakah sudah menerima vaksin atau belum. Adapun ketentuannya, kata Rajulan, bagi masyarakat atau penumpang yang sudah booster maka tidak perlu melakukan tes PCR maupun Swab Antigen. Selanjutnya, bagi penumpang sudah mendapatkan dosis 2, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1 x 24 jam atau hasil PCR 3 x 24 jam.

Kemudian, bagi penumpang yang sudah mendapatkan dosis 1, maka diwajibkan untuk memperlihatkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam. “Bagi masyarakat yang tidak divaksin dengan alasan komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam dan surat keterangan dokter. Khusus anak-anak dibawah usia enam tahun tidak wajib antigen dan PCR,” kata Rajulan.

Rajulan menambahkan, sembari menunggu regulasi dari pusat, pihaknya mempersiapkan personel yang akan bertugas dalam pengamanan mudil lebaran nanti. Selain itu, membangun koordinasi dengan stakaholder lainnya seperti kepolisian, BPTD, dan lainnya untuk memastikan mudik lebaran berjalan aman, lancar, dan sukses. “Kita akan jaga (mudik lebaran),” kata Rajulan.

Senada, Kepala Dishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengaku saat ini masih menunggu regulasi mudik lebaran dari Kemenhub. Kendati demikian, dengan regulasi mudik (Satgas Covid-19) yang ada, pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan lonjakkan pemudik jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Pada tahun sebelumnya, terjadi lonjakkan penumpang. Apalagi saat ini keadaan Covid sudah mulai mereda. Sehingga pengawasan pergerakan lalu lintas itu sudah sedikit lebih lowong daripada beberapa tahun terakhir ini. Diprediksi lonjakkan penumpang itu besar,” ungkap La Ode Abdul Manas Salihin.

Sebagai bentuk antisipasi, Abdul Manas menyiagakan sekira dua unit bus untuk mengurai penumpang pada beberapa moda transportasi (angkutan umum) lainnya. “Soal kemungkinan tambah armada operasional, nanti kami lihat perkembangannya,” imbuhnya.

Meski mudik sudah dibolehkan, Abdul Manas Salihin meminta masyarakat tetap menerapkan prokes saat menggunakan jasa transportasi (angkutan) umum. Misalnya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (Physical Distancing) agar terhindar dari penularan Covid-19. (ags/b)

  • Bagikan