Mencari Calon Pj.Bupati
Pj.Bupati Pengendali Daerah
-22 Mei nanti, tiga bupati berakhir masa jabatannya
-Tiga bupati itu adalah :
- Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin
- Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani
- Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani
-Pemerintahan daerah tak boleh lowong
-Pemprov Sultra mesti menunjuk Penjabat (Pj) Bupati
-Pj.Bupati menjadi pengendali daerah
-Pj.Bupati bertugas hingga Pemilu 2024
-Pj.Bupati adalah PNS, berkualifikasi pejabat eselon II
-Pejabat eselon II di Pemprov berpeluang jadi Pj.Bupati
-Banyak pejabat eselon II yang layak
-Penunjukkan Pj.Bupati di tangan Gubernur Sultra, Ali Mazi
-Gubernur Sultra Ali Mazi mengaku belum ada nama calon Pj.Bupati
-Gubernur menentukan pejabat Pemprov sebagai calon Pj.Bupati
-Gubernur akan menganalisa rekam jejak pejabat calon Pj.Bupati
-Rujukannya, pasal 132 PP nomor 6 tahun 2015
-Pemprov Sultra sudah menyurati DPRD tiga kabupaten
-Isi surat agar DPRD segera menggelar rapat paripurna
pemberhentian bupati yang akan berakhir masa jabatan-Setelah itu, Pemprov akan usulkan calon Pj.Bupati ke Kemendagri
45 Hari Menjabat
-Mulai 6 April-22 Mei, tersisa 45 hari masa jabatan bupati
Samahuddin, Bupati Arusani dan Bupati Achmad Lamani
-Sebelum masa jabatan bupati berakhir, bakal
calon penjabat (Pj) bupati diusulkan
-Sesuai regulasi, usulan disampaikan 45 hari
sebelum masa jabatan bupati berakhir
-Mekanismenya :
*Kemendagri akan berkoordinasi ke Pemprov Sultra
*Bahwa ada kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya
*Setelah itu, Pemprov “meminta” petunjuk Gubernur Sultra
*Gubernur berhak menunjuk pejabat untuk diusulkan ke Kemendagri
*Kemendagri tak asal menerima kandidat Pj.bupati/wali kota yang diajukan gubernur
*Kemendagri pasti melihat kriteria dan potensi konflik bila kandidat tertentu terpilih
*Kalau ada pro kontra, Pj.Bupati bisa saja dari Kemendagri
DPRD Sultra
-DPRD meminta Pemprov Sultra segera mengusulkan tiga calon Pj.Bupati
-Mengingat agar pemprov tidak melanggar regulasi penetapan Pj.Bupati
-Jadi nama calon Pj Bupati harus segera diusul
-Selain itu agar penetapan Pj.Bupati dapat mencegah potensi kekosongan jabatan
-Meski pada akhirnya akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati
-Ketua DPRD Sultra optimistis gubernur segera mengusulkan calon Pj.Bupati
Pengamat
-Gubernur Sultra mesti teliti menempatkan Pj. Bupati Buteng, Busel dan Mubar
-Calon Pj Bupati mesti profesional, berintegritas, dan mumpuni
-Penunjukan Pj.Bupati bagian dari gambaran ekspektasi gubernur ke depan
-Menempatkan Pj.Bupati berkolerasi dengan suksesnya program gubernur
-Pj.Bupati yang ditunjuk tidak punya kepentingan/kedekatan politik dengan figur di Pemilu/Kada 2024
-Memang sulit menentukan Pj.Bupati yang tidak memiliki kedekatan politik di Pemilu/Kada 2024
Rekomendasi
-Selain syarat administrasi, penunjukan Pj.Bupati sebaiknya sistem silang
-Pj.Bupati di kepulauan berasal dari daratan
-Sebaliknya, Pj.Bupati di daratan dari kepulauan
-Sehingga potensi praktek politik sangat kecil terjadi
-Sistem silang menjadikan Pj.Bupati fokus bekerja
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER