Pemkab Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah tahun ini, sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel). Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) bupati nomor 451.12/151 tahun 2022. Dalam putusan itu, Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga menegaskan, telah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan. “Penetapan besaran zakat fitrah, pembagian dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan. Jenis dan besarnya zakat yang berlaku di wilayah Konsel tahun ini adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori. Bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 31.500 per jiwa,” ungkap Surunuddin Dangga, kemarin.

Kemudian, bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, apabila diuangkan sebesar Rp 28.000. Sedangkan untuk pengonsumsi bahan makanan pokok non beras, jika dinominalkan sebesar Rp 17.500. “Untuk jenis zakat maal, infaq atau shadaqah dikumpul dan digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ desa atau kelurahan yang selanjutnya dilaporkan ke Baznas Konsel. Besaran zakat maal adalah 2,5 persen. Sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena Allah, tanpa ada unsur paksaan,” jelasnya.

Pendistribusian zakat fitrah, kata Surunuddin, untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. (c/ndi)

  • Jenis makanan pokok : 3,5 liter
  • Terbagi dalam tiga kategori dan jika diuangkan :
  • Pengonsumsi beras super : Rp 31.500 per jiwa
  • Pengonsumsi beras medium : Rp 28.000 per jiwa
  • Pengonsumsi makanan pokok non beras : Rp 17.500 per jiwa
  • Besaran zakat maal : 2,5 persen.
  • Infaq dan shadaqah sesuai keikhlasan tanpa paksaan
  • Bagikan

Exit mobile version