Wagub Lukman Minta ASN Jangan Malas

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Setiap bulan suci ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas. Ramadan tahun ini, Pemprov Sultra memangkas jam kerja sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi No 11/2022 tentang jam kerja bagi ASN di lingkungan pemerintah. SE itu berlaku bagi ASN yang bekerja di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mengatakan pengurangan jam kerja bertujuan untuk menjaga efisiensi dan produktivitas ASN selama ibadah puasa Ramadan. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra itu mengimbau seluruh PNS lingkup Pemprov Sultra tidak bermalas-malasan.

“Sudah ada aturan jam kerja dari pemerintah pusat. Kita di daerah menunaikan aturan itu. Jangan karena puasa lantas (ASN) bermalas-malasan. Justru harus lebih rajin dan disiplin karena kerja juga itu ibadah,” ujar Wagub Sultra, Lukman Abunawas kepada Kendari Pos, Senin (4/4), kemarin.

Wagub Lukman Abunawas merinci ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam SE Menpan RB itu. Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00–15.00 pada Senin–Kamis, mengikuti zona waktu masing-masing daerah. Istirahat selama 30 menit, mulai pukul 12.00–12.30.

“Jam kerja hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.30. Istirahat selama satu jam, mulai pukul 11.30 sampai 12.30 (mengikuti zona waktu masing-masing wilayah),” sebut Wagub Lukman.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00. Waktu istirahat setengah jam saja, mulai pukul 12.00 sampai 12.30. “Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat satu jam, mulai pukul 11.30–12.30 sesuai zona waktu masing-masing,” jelas Wagub Lukman Abunawas.

Mantan Bupati Konawe dua periode itu menegaskan dengan regulasi dari Kementerian PAN RB itu, maka secara keseluruhan ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Wagub Lukman Abunawas mengingatkan, agar ASN jangan malas bekerja. Sebab, akan ada konsekuensi sanksi. Yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP) bakal dipotong.

“Sanksi itu tidak hanya berlaku di bulan ramadan saja tetapi di bulan lain juga begitu. Olehnya itu, setiap kepala OPD diinstruksikan mengawasi kinerja stafnya. Yang suka tidur setelah sahur itu biasanya telat bangun, masuk kantor pun telat. Ini tolong diperhatikan pimpinannya di kantor OPOD,” tutup Wagub Lukman Abunawas. (rah/b)

Jam Kerja ASN Berkurang

  • Bagikan