KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — 9 Maret lalu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Muna mengirim surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna La Saemuna ke DPRD setempat. Namun hingga kini, SK tersebut tak juga diproses. Ketua DPRD Muna La Saemuna diduga enggan menindaklanjuti proses PAW tersebut, karena ia merasa diganti dengan alasan tak rasional.
“Alasan saya diganti karena sakit, tidak rasional. Saat ini saya dalam keadaan sehat. Kerja-kerja dewan saya laksanakan dengan baik,” kata Ketua DPRD Muna La Saemuna.
Mantan Ketua DPC Hanura Muna itu, bakal memastikan SK DPP tentang PAW tersebut. Ia akan ke DPP langsung untuk menanyakan perihal PAW yang ia anggap janggal itu.
“Saya akan pastikan. Jika benar bahwa PAW ini putusan bulat DPP Hanura, maka saya akan menerima dengan jiwa patriot sebagai seorang politisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan mengaku telah mengirim SK PAW Ketua DPRD Muna sejak 9 Maret lalu. Kemudian, 22 Maret, ia kembali mengirim surat instruksi kepada La Saemuna, agar segera memproses SK DPP tersebut.
Irwan menilai La Saemuna hanya mengulur waktu saja. Alasan awal akan mempertanyakannya ke DPP, dan setelah (La Saemuna) mendapatkan jawaban bahwa SK tersebut asli dan prosesnya terbuka yang diawali dengan rapat bersama DPC, DPD dan dihadiri anggota DPRD Fraksi Hanura.
“Di satu sisi beliau tidak melawan putusan partai. Namun dilain sisi beliau ingin menggugat putusan partai, yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” kata Irwan kepada Kendari Pos, Senin (4/4).
Ketua Komisi III DPRD Muna ini menambahkan seandainya Saemuna tidak legawa dan masih enggan untuk memproses SK DPP, maka partai menyiapkan sanksi. (ali/b).