KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Poleang Timur menertibkan hewan ternak warga yang berkeliaran di Kelurahan Bambaea. Penertiban yang dilakukan selama 3 hari itu merujuk Perda Nomor 4 tahun 2017 serta hasil rapat dengar pendapat pemerintah dan DPRD setempat dalam rangka memasuki bulan Ramadan.
Camat Poleng Timur Ismail Yusuf, S, Sos menyampaikan penertiban ternak agar membuat efek jera, sekaligus mengedukasi warga kelompok peternak. Pemerintah Kecamatan didampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban ternak berkeliaran. Ia berharap warga memiliki kesadaran agar tak membiarkan ternaknya berkeliaran. “Penertiban hewan pernah dilakukan. Namun karena kurangnya kesadaran warga sehingga ternak dibiarkan terlepas, yang tentunya mengganggu warga lain,” paparnya.
Bambaea merupakan ibukota kecamatan bukan tempat penggembalaan atau tempat penggemukan ternak.
“Jadi kalau mau beternak maksimal dua ekor saja, sebab kalau lebih dari itu, pasti sulit merawatnya dengan baik. Alternatif, ternak dilepas yang dapat merugikan masyarakat lain,” kata Ismai saat apel pagi di Kantor Kecamatan Poleang Timur. (idh/c).