KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Tercatat hanya ada 13 unit rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang akan dibedah melalui dana alokas umum (DAU) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 ini. Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim telah mendata sejumlah rumah yang dianggap layak untuk dibenahi dan masuk skala prioritas. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim, Muh. Isa Benhur, mengakui hal tersebut. Menurutnya, 13 rumah warga yang tidak layak huni itu masuk dalam daftar bedah hunian tahun ini.
“Berkas teknis dan lainnya masih dirampungkan, untuk kemudian dilanjutkan pada tahap pekerjaan. Setiap rumah akan dialokasikan Rp 20 juta, termasuk pajak,” kata Isa Benhur, Jumat (1/4). Mantan Sekretaris DPRD Koltim itu mengatakan, usulan bedah rumah masuk dalam program prioritas, namun kuotanya hanya sedikit.
“Insya Allah pada APBD perubahan akan kami usulkan lagi agat tambahannya banyak. Kalau usulan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) belum ada kejelasan, tetapi saya tetap berusaha bisa dimasukkan pada grup verifikasi. Semoga usulan ke Pemerintah Pusat dapat terakomodasi,” harap Isa Benhur. (c/kus)