BPN Kendari Gandeng Jaksa Tangani Sengketa Pertanahan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Angka sengketa pertanahan di Kota Kendari cukup tinggi. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk mengatasi sengketa-sengketa kasus pertanahan.
Kepala BPN Kendari, Herman Saeri tak memungkiri membutuhkan bantuan jaksa untuk menyelesaikan dan menangani perkara pertanahan yang berakitan dengan hukum. Dengan sinergisitas itu, kata dia, jaksa menjadi pengacara BPN dalam mengatasi kasus sengketa tanah dan lainnya. “Jaksa yang sebagai pengacara negara, kita gandeng untuk membantu BPN,” ungkapnya usai meneken memorandum of understanding (MOU) dengan Kejari tentang bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara di Swis Belhotel Kendari, kemarin.
Ia mengakui selama ini banyak kasus-kasus sengketa pertanahan di BPN yang mesti diselesaikan. Semisal, adanya perbedaan putusan antara putusan perdata dan putusan tata usaha negara dalam perkara sengketa pertanahan. Inilah yang sulit ditafsirkan, mana yang harus dijalankan, ketika ada dua putusan berbeda di dua lembaga dalam kasus yang sama. Karena itu, kata dia, BPN membutuhkan pengacara negara untuk menafsirkan dan menyelesaikannya.
Mantan Kepala BPN Buton Selatan (Busel) itu berharap dengan menggandeng jaksa (pengacara negara, red) maka lembaganya lebih mudah mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi dan akan terjadi. “Kita ingin, masalah pertanahan di Kendari yang sangat banyak, bisa terselesaikan dengan baik. Kita ingin menertibkan administrasi pertanahan sehingga tak ada lagi yang namanya sertifikat ganda atau hal-hal lain yang bisa diperkarakan,” pungkasnya (dan)