
kendaripos.fajar.co.id–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) gugatan sengketa pilkada empat daerah di Sultra yang mengajukan permohonan di MK. Daerah tersebut, Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Buton Selatan dan Buton Tengah. Keempatnya kini resmi terdaftar dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Dengan demikian, pemohon tinggal menunggu jadwal persidangan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dengan tercatat dalam BRPK maka gugatan tersebut kini menjadi perkara di MK. Adapun sidang pendahuluan sengketa Pilkada akan dimulai 16 Maret 2017 mendatang.
“Nanti jadwal sidang kita informasikan kepada masing-masing pemohon. Saat sidang pendahuluan pemohon akan mengajukan bukti dan saksi-saksi dihadapan majelis hakim,” ujarnya, di Gedung MK, Senin (13/3).
Hanya saja, kata dia, meskipun masuk dalam BRBK tidak serta merta gugatan semua daerah bisa disidangkan dalam materi pokok. Putusan apakah gugatan diterima atau tidak akan dibacakan akhir Maret nanti.
“Karena ketentuannya, MK hanya memproses bagi daerah yang selisih perolehan suara maksimal dua persen,” katanya.
“Yang jelas seluruh perkara yang masuk di MK sudah teregistrasi. Jumlahnya sebanyak 50 permohonan, ” tutup Fajar. (dan)